Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Pasal 32 huruf c, Pasal 50 ayat (2) huruf a, dan Pasal 52 ayat (2) didapatkan melalui sertifikasi kompetensi.
(2) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
