Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah dan pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh orang perseorangan.
(2) Untuk melaksanakan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi sebagai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG.
(3) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Geografer;
b. Surveyor;
c. Tenaga ahli bidang IG; dan
d. Tenaga terampil bidang IG.
Koreksi Anda
