Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 3. Praktik Geografer adalah penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi geografi dengan pendekatan keruangan, ekologis, dan kompleks kewilayahan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna Data Geospasial dan Informasi Geospasial dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. 4. Geografer adalah gelar profesi yang diberikan kepada seseorang yang telah mendapatkan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan menjalankan Praktik Geografer dengan ketentuan penerbitan Sertifikat Profesi Geografer yang diatur oleh Organisasi Profesi Geografer. 5. Geografer Asing adalah Geografer berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Geografer di INDONESIA. 6. Surat Tanda Registrasi Geografer adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Badan berdasarkan rekomendasi Ikatan Geografer INDONESIA kepada Geografer yang telah memiliki Sertifikat Profesi Geografer dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Geografer. 7. Standar Profesi Geografer adalah batas kemampuan/kompetensi dan perilaku minimal yang wajib dimiliki oleh seorang Geografer dalam menjalankan Praktik Geografer secara profesional. 8. Standar Pendidikan Profesi Geografer adalah batas minimal operasional penyelenggaraan Pendidikan Profesi Geografer. 9. Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Standar PKB adalah batas minimal penyelenggaraan PKB Profesi Geografer. 10. Sertifikat Profesi Geografer adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Geografer yang telah lulus Uji Profesi. 11. Kode Etik Geografer INDONESIA yang selanjutnya disingkat KEGI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Geografer. 12. Majelis Kehormatan Etik Geografer adalah lembaga etik pada Organisasi Profesi Geografer. 13. Sarjana Bidang Geografi adalah lulusan pendidikan strata satu geografi, geografi terapan, atau pendidikan geografi yang disetarakan. 14. Organisasi Profesi Geografer adalah organisasi profesi bidang IG yang menaungi profesi Geografer dan bersifat nasional. 15. Praktik Surveyor adalah penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan dan memanfaatkan DG dan IG yang dapat dipertanggungjawabkan melalui kegiatan perencanaan, pengukuran, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penggunaan DG dan IG. 16. Survei adalah proses pekerjaan untuk mendapatkan sampai dengan menyajikan dan atau menerapkan DG dan IG terhadap objek survei sesuai dengan Standar Survei Pemetaan INDONESIA. 17. Organisasi Profesi Surveyor adalah organisasi profesi bidang IG yang menaungi profesi surveyor dan bersifat nasional. 18. Surveyor adalah gelar profesi yang diberikan kepada seseorang yang telah mendapatkan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan menjalankan Praktik Surveyor dengan ketentuan penerbitan Sertifikat Profesi Surveyor yang diatur oleh Organisasi Profesi Surveyor. 19. Surveyor Asing adalah Surveyor berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Surveyor di INDONESIA. 20. Surat Tanda Registrasi Surveyor adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Badan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi Surveyor kepada Surveyor yang telah memiliki Sertifikat Profesi Surveyor dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Surveyor. 21. Surveyor Teregistrasi adalah Surveyor yang telah terdaftar pada Badan. 22. Standar Survei Pemetaan INDONESIA yang selanjutnya disebut SSPI adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Surveyor dalam menjalankan kegiatan survei. 23. Standar Praktik Surveyor adalah standar layanan minimal seorang Surveyor dalam melayani klien. 24. Sertifikat Profesi Surveyor adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Surveyor yang telah lulus Uji Profesi. 25. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah program peningkatan kapasitas Surveyor maupun Geografer yang diselenggarakan atau diakui oleh Organisasi Profesi Surveyor maupun Organisasi Profesi Geografer. 26. Kode Etik Surveyor INDONESIA yang selanjutnya disingkat KESI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Surveyor. 27. Dewan Etik Surveyor adalah lembaga etik pada Organisasi Profesi Surveyor. 28. Pendidikan Profesi adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi keprofesian. 29. Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal. 30. Uji Profesi adalah proses penilaian keprofesian Surveyor atau Geografer yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dan etika Profesi Surveyor atau etika Profesi Geografer dengan mengacu pada Standar Praktik dan Standar Survei Pemetaan INDONESIA atau Standar Profesi Geografer. 31. Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga profesional di bidang IG dan telah lulus uji kompetensi. 32. Sertifikasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan untuk menilai dan memberikan jaminan tertulis bahwa Tenaga Profesional telah memenuhi persyaratan acuan dan/atau regulasi. 33. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 34. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 35. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. 36. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar. 37. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda