Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan Profesi Geografer, dikembangkan standar dalam Profesi Geografer yang terdiri atas: a. Standar Profesi Geografer; b. Standar Pendidikan Profesi Geografer; dan c. Standar PKB Profesi Geografer. (2) Standar Profesi Geografer sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer. (3) Standar Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b ditetapkan oleh kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan serta disusun oleh perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Profesi dan Organisasi Profesi Geografer. (4) Standar PKB Profesi Geografer sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer serta disusun oleh perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Profesi dan himpunan keahlian Profesi Geografer.
Koreksi Anda