Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Geografer, Organisasi Profesi Geografer menyelenggarakan program PKB
(2) Program PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti oleh Geografer.
(3) Dalam menyelenggarakan program PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Organisasi Profesi Geografer dapat melibatkan lembaga pelatihan, lembaga pengembangan profesi, dan lembaga lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
