Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga marwah dan martabat Profesi Surveyor sebagaimana termuat dalam KESI, Organisasi Profesi Surveyor membentuk Dewan Etik Surveyor.
(2) Dewan Etik Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan penegakan KESI;
b. menindaklanjuti keluhan;
c. menindaklanjuti pelanggaran etik;
d. menindaklanjuti hasil pengawasan atau pengamatan (surveillance);
e. melakukan sosialisasi etika Profesi;
f. melakukan inventarisasi masalah;
g. melaksanakan investigasi;
h. melaksanakan sidang etik;
i. memberikan sanksi; dan
j. memberikan rekomendasi.
Koreksi Anda
