Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b melakukan Praktik Surveyor dengan ruang lingkup: a. menentukan, mengukur, dan menggambarkan data geospasial berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi, titik di lapangan, dan jalur tertentu; b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi beserta objek yang berada di atasnya dan IG lainnya yang terkait; c. menggunakan DG dan IG yang dihasilkan untuk keperluan pembangunan nasional, penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut; dan d. melakukan penelitian dan pengembangan terkait Praktik Surveyor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. (2) Untuk melaksanakan Praktik Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor harus memiliki kualifikasi akademik dan keahlian teknis untuk melakukan satu atau lebih kegiatan meliputi: a. penentuan ukuran dan bentuk bumi dan pengukuran semua data yang diperlukan untuk menentukan ukuran, posisi, bentuk, dan kontur setiap bagian dari bumi dan pemantauan perubahan di dalamnya; b. penentuan posisi objek dalam ruang dan waktu serta posisi dan pemantauan fitur fisik, bangunan, dan rekayasa yang beroperasi pada, di atas, atau di bawah permukaan bumi; c. pengembangan, pengujian dan kalibrasi sensor, alat ukur, dan sistem untuk tujuan tersebut dan untuk tujuan survei lainnya; d. akuisisi dan penggunaan informasi spasial dari jarak dekat, udara dan citra satelit, dan otomatisasi proses tersebut; e. penentuan posisi batas lahan masyarakat atau pribadi, termasuk batas nasional dan internasional, dan seluruh pendaftaran tanah dengan pihak yang berwenang; f. desain, pembentukan, dan administrasi sistem informasi geografis dan pengumpulan, penyimpanan, analisis, manajemen, dan penyebaran data; g. analisis, interpretasi, dan integrasi objek spasial dan fenomena pada sistem informasi geografis, termasuk visualisasi dan komunikasi data seperti di peta, model, dan perangkat; dan h. studi tentang lingkungan alam, pengukuran tanah/lahan dan kelautan serta penggunaan data pada perencanaan pembangunan di daerah perkotaan, pedesaan, dan regional.
Koreksi Anda