Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Badan Usaha yang masih memperkerjakan Surveyor tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor wajib melakukan registrasi ke Badan paling lambat 1 (satu) tahun;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi Surveyor dan Organisasi Profesi Geografer harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun; dan
c. Standar Profesi, Standar Pendidikan Profesi, dan Standar PKB untuk Geografer harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Badan ini berlaku.
Koreksi Anda
