Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Badan Usaha yang masih memperkerjakan Surveyor tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor wajib melakukan registrasi ke Badan paling lambat 1 (satu) tahun; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi Surveyor dan Organisasi Profesi Geografer harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun; dan c. Standar Profesi, Standar Pendidikan Profesi, dan Standar PKB untuk Geografer harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Badan ini berlaku.
Koreksi Anda