Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga marwah dan martabat Profesi Geografer sebagaimana termuat dalam KEGI, Organisasi Profesi Geografer membentuk Majelis Kehormatan Etik Geografer.
(2) Majelis Kehormatan Etik Geografer sebagaimana dimaskud pada ayat
(1) bertugas melaksanakan penegakan KEGI.
Koreksi Anda
