Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Geografer Asing hanya dapat melakukan Praktik Geografer di INDONESIA jika telah memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. sudah terdaftar sebagai Geografer yang teregistrasi di negara yang telah melaksanakan perjanjian pengakuan kompetensi Geografer dengan INDONESIA yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Geografer yang diakui oleh Badan;
b. telah mendapatkan surat izin tenaga kerja asing;
dan
c. berafiliasi dengan Badan Usaha dalam negeri atau Geografer yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Geografer yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Badan Usaha dalam negeri atau Geografer yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Geografer.
(2) Honorarium Geografer Asing tidak boleh melebihi dari standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda
