Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Selain Surat Tanda Registrasi Surveyor, Surveyor harus memiliki lisensi dalam melaksanakan Praktik Surveyor tertentu.
(2) Perolehan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
