Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Geografer bertugas: a. melaksanakan pelayanan Praktik Geografer sesuai dengan Standar Layanan Geografer; b. melaksanakan Pendidikan Profesi Geografer bersama dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar; c. melaksanakan program PKB; d. melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Geografer; e. memberikan rekomendasi dalam registrasi Geografer; f. MENETAPKAN, menerapkan, dan menegakkan kode etik Geografer; g. menjalin kerja sama internasional dengan organisasi profesi Geografer negara lain; h. memberikan advokasi bagi Profesi Geografer. i. menjalankan fungsi arbitrase. j. mendorong industri yang berkaitan dengan Profesi Geografer untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan peran dan relevansi Profesi Geografer; k. mendorong Profesi Geografer agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah; l. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan praktik Profesi Geografer; m. melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi honorarium Profesi Geografer yang setara dan berkeadilan; dan n. meningkatkan peran Profesi Geografer dalam pembangunan nasional.
Koreksi Anda