Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor berhak: a. mendapatkan honorarium sesuai standar biaya; b. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari pengguna jasa Surveyor sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti PKB; dan d. mendapatkan pembelaan dan advokasi dari Organisasi Profesi Surveyor jika terkena masalah hukum selama dalam praktik mengikuti SSPI dan KESI. (2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan berdasarkan masukan dari Organisasi Profesi Surveyor. (3) SSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor
Koreksi Anda