Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Surveyor berhak:
a. mendapatkan honorarium sesuai standar biaya;
b. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari pengguna jasa Surveyor sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti PKB; dan
d. mendapatkan pembelaan dan advokasi dari Organisasi Profesi Surveyor jika terkena masalah hukum selama dalam praktik mengikuti SSPI dan KESI.
(2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan berdasarkan masukan dari Organisasi Profesi Surveyor.
(3) SSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor
Koreksi Anda
