Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Profesi untuk Geografer sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dilaksanakan berdasarkan kurikulum dan silabus.
(2) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat materi pembelajaran tentang aspek:
a. standar praktik dan etika profesi sebagai materi pembelajaran utama; dan
b. manajerial, legal, dan tanggung jawab kepada masyarakat sebagai materi pembelajaran tambahan.
(3) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Pendidikan Profesi.
(4) Pembentukan kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara bersama- sama oleh perguruan tinggi, Organisasi Profesi Geografer, dan Badan.
(5) Pendidikan Profesi untuk Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Koreksi Anda
