Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah setingkat sarjana dan memiliki kompetensi ahli tertentu di bidang IG selain profesi bidang IG. (2) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. memiliki Sertifikat Kompetensi tingkat ahli bidang IG; dan b. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun. (3) Sertifikat Kompetensi tingkat ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi jenjang KKNI Bidang IG paling rendah level 6 (enam). (4) Pengalaman kerja di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan dengan portofolio.
Koreksi Anda