Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Geografer wajib: a. memenuhi standar praktik profesi Geografer yang berlaku dalam lingkup nasional dan internasional; b. memiliki paling sedikit satu kompetensi Geografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. manaati KEGI yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer; b. melaksanakan Praktik Geografer sesuai dengan keahlian; c. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki; d. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; dan e. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti program PKB.
Koreksi Anda