Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Geografer wajib:
a. memenuhi standar praktik profesi Geografer yang berlaku dalam lingkup nasional dan internasional;
b. memiliki paling sedikit satu kompetensi Geografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. manaati KEGI yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer;
b. melaksanakan Praktik Geografer sesuai dengan keahlian;
c. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
d. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja;
dan
e. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti program PKB.
Koreksi Anda
