Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Geografer yang akan melaksanakan Praktik Geografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di INDONESIA harus memiliki Surat Tanda Registrasi Geografer.
(2) Surat Tanda Registrasi Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Badan.
(3) Penerbitan Surat Tanda Registrasi Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Badan menerima Sertifikat Profesi Geografer yang telah diterbitkan oleh Organisasi Profesi Geografer.
Koreksi Anda
