Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
KKNI bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
