Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Tanda Registrasi Geografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Surat Tanda Registrasi Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi; b. nama lengkap; c. jenjang kualifikasi profesi; dan d. masa berlaku. (3) Surat Tanda Registrasi Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku karena: a. habis masa berlakunya; b. permintaan secara tertulis dari Geografer; c. Geografer meninggal dunia; d. tidak lagi menjadi Warga Negara INDONESIA dan/atau tidak berdomisili di INDONESIA; atau e. pencabutan Surat Tanda Registrasi Geografer oleh Badan dalam hal terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Praktik Geografer atau berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Profesi Geografer.
Koreksi Anda