Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor registrasi;
b. nama lengkap; dan
c. masa berlaku.
(3) Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku karena:
a. habis masa berlakunya;
b. permintaan secara tertulis dari Surveyor;
c. Surveyor meninggal dunia;
d. Surveyor tidak lagi menjadi Warga Negara INDONESIA dan/atau tidak berdomisili di INDONESIA; atau
e. pencabutan Surat Tanda Registrasi Surveyor oleh Badan dalam hal terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Praktik Surveyor.
Koreksi Anda
