Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Profesi untuk Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan berdasarkan kurikulum dan silabus. (2) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi pembelajaran mengenai: a. Standar Praktik Surveyor dan etika profesi sebagai materi pembelajaran utama; dan b. manajerial, legal, dan tanggung jawab kepada masyarakat sebagai materi pembelajaran tambahan. (3) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh perguruan tinggi yang memiliki progam Pendidikan Profesi. (4) Pembentukan kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara bersama- sama oleh perguruan tinggi, Organisasi Profesi Surveyor, dan Badan. (5) Pendidikan Profesi untuk Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Koreksi Anda