Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Surveyor yang akan melaksanakan Praktik Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 di INDONESIA harus memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor. (2) Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Badan. (3) Penerbitan Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Badan menerima Sertifikat Profesi Surveyor yang telah diterbitkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
Koreksi Anda