Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
9. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
11. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
12. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
13. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
14. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
15. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
16. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
19. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
20. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
21. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri, kotak suara keliling, dan pemungutan suara melalui pos.
22. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
23. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
24. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
25. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
26. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
27. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
28. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik Peserta Pemilu atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
29. Perseorangan Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
30. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye Pemilu atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
31. Pemantau Pemilu adalah organisasi kemasyarakatan, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di INDONESIA yang melakukan pemantauan Pemilu dan telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pemantauan Pemilu.
32. Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
33. Hari adalah hari kalender.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan
c. penetapan hasil Pemilu nasional.
(3) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
c. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan;
e. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah;
f. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan; dan
g. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
(4) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e termasuk pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
(5) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik Peserta Pemilu lokal Aceh.
Pasal 3
Dalam melakukan pengawasan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan program/kegiatan dan jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sirekap dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk mendapatkan akses penggunaan Sirekap; dan
b. memastikan Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan dan penetapan hasil Pemilu.
Pasal 5
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
b. penyusunan peta kerawanan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
c. penentuan fokus pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif; dan/atau
h. penggunaan sistem informasi pengawasan Pemilu.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 6
(1) Pengawas TPS, Panwaslu LN, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk memastikan pergerakan hasil penghitungan perolehan suara dari:
a. KPPS ke PPK melalui PPS; dan
b. KPPSLN ke PPLN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri dan luar negeri sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Pasal 7
(1) Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di dalam negeri dengan cara memastikan:
a. PPS menerima hasil penghitungan suara yang berada dalam kotak suara tersegel dari KPPS untuk diteruskan kepada PPK dan menyusun berita acara penerimaan kotak suara tersegel tersebut;
b. PPS menyampaikan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada PPK disertai dengan surat pengantar;
c. PPK menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang terdiri atas kotak suara Pemilu:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. anggota DPR;
3. anggota DPD;
4. anggota DPRD provinsi; dan
5. anggota DPRD kabupaten/kota;
d. PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
e. PPK menyimpan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c di tempat penyimpanan yang memadai dan dijamin keamanannya.
(2) Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPK dan PPS sesuai dengan tingkatannya untuk mendapatkan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d.
Pasal 8
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di luar negeri dengan cara memastikan:
a. PPLN menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN yang terdiri atas kotak suara Pemilu:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
2. anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II;
b. PPLN membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. PPLN menyimpan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a di tempat penyimpanan yang memadai dan dijamin keamanannya.
(2) Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk mendapatkan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pasal 55
Bawaslu melakukan pengawasan penetapan hasil Pemilu nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dengan cara memastikan KPU melaksanakan tata cara, mekanisme, dan prosedur penetapan hasil Pemilu nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dilaksanakan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilanjutkan;
2. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara tertutup;
3. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
4. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
5. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
6. Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara jelas; dan/atau
7. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan;
b. PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU menindaklanjuti usulan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK,
PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU yang bersangkutan dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan dan selesai pada Hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
Pasal 57
(1) Selain melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang dalam perselisihan hasil Pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan proses pembukaan kotak suara untuk kepentingan alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berkonsultasi kepada pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya terkait dengan pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penandatanganan berita acara pembukaan kotak suara.
Pasal 58
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di PPK.
Pasal 59
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di PPLN.
Pasal 60
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 61
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di KPU Provinsi.
Pasal 62
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di KPU.
Pasal 63
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di PPK.
Pasal 64
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di PPLN.
Pasal 65
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 66
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di KPU Provinsi.
Pasal 67
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di KPU.
Pasal 68
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di seluruh tingkatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Sirekap dapat diakses oleh Pengawas Pemilu dan masyarakat; dan
b. data dan dokumen yang terdapat di dalam Sirekap dengan data dan dokumen secara fisik merupakan data dan dokumen yang sama.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan
c. penetapan hasil Pemilu nasional.
(3) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
c. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan;
e. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah;
f. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan; dan
g. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
(4) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e termasuk pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
(5) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik Peserta Pemilu lokal Aceh.
Pasal 3
Dalam melakukan pengawasan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan program/kegiatan dan jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sirekap dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk mendapatkan akses penggunaan Sirekap; dan
b. memastikan Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan dan penetapan hasil Pemilu.
Pasal 5
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
b. penyusunan peta kerawanan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
c. penentuan fokus pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif; dan/atau
h. penggunaan sistem informasi pengawasan Pemilu.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
BAB Kedua
Pengawasan Penyampaian dan Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
(1) Pengawas TPS, Panwaslu LN, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk memastikan pergerakan hasil penghitungan perolehan suara dari:
a. KPPS ke PPK melalui PPS; dan
b. KPPSLN ke PPLN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri dan luar negeri sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Pasal 7
(1) Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di dalam negeri dengan cara memastikan:
a. PPS menerima hasil penghitungan suara yang berada dalam kotak suara tersegel dari KPPS untuk diteruskan kepada PPK dan menyusun berita acara penerimaan kotak suara tersegel tersebut;
b. PPS menyampaikan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada PPK disertai dengan surat pengantar;
c. PPK menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang terdiri atas kotak suara Pemilu:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. anggota DPR;
3. anggota DPD;
4. anggota DPRD provinsi; dan
5. anggota DPRD kabupaten/kota;
d. PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
e. PPK menyimpan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c di tempat penyimpanan yang memadai dan dijamin keamanannya.
(2) Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPK dan PPS sesuai dengan tingkatannya untuk mendapatkan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d.
Pasal 8
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di luar negeri dengan cara memastikan:
a. PPLN menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN yang terdiri atas kotak suara Pemilu:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
2. anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II;
b. PPLN membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. PPLN menyimpan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a di tempat penyimpanan yang memadai dan dijamin keamanannya.
(2) Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk mendapatkan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
BAB Ketiga
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b.
(2) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.
(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh:
a. PPK pada tingkat kecamatan;
b. KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Provinsi pada tingkat provinsi; dan
d. KPU pada tingkat nasional.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:
a. Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR;
c. Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
d. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu anggota DPRD provinsi; dan
e. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pasal 11
(1) Panwaslu LN dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh:
a. PPLN pada tingkat wilayah kerja masing-masing; dan
b. KPU pada tingkat nasional.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:
a. Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II untuk Pemilu anggota DPR.
Pasal 12
Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan.
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b.
(2) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.
(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh:
a. PPK pada tingkat kecamatan;
b. KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Provinsi pada tingkat provinsi; dan
d. KPU pada tingkat nasional.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:
a. Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR;
c. Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
d. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu anggota DPRD provinsi; dan
e. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pasal 11
(1) Panwaslu LN dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh:
a. PPLN pada tingkat wilayah kerja masing-masing; dan
b. KPU pada tingkat nasional.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:
a. Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II untuk Pemilu anggota DPR.
Pasal 12
Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan.
Pasal 13
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Pasal 14
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. PPK menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan membagi sesuai dengan jumlah kelurahan/desa atau nama lain di wilayah kerja PPK;
b. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. PPK menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
d. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
e. Ketua PPK membagi tugas kepada anggota PPK, anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. PPK melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan PPK untuk memastikan:
a. adanya pemetaan wilayah kecamatan di wilayah kerja PPK yang berpotensi tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet; dan
b. adanya langkah antisipasi dari PPK terhadap kemungkinan terjadinya kondisi gangguan internet dan/atau gangguan teknis Sirekap pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
Pasal 15
(1) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana Pasal 14 terdapat:
a. wilayah kecamatan yang:
1. tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet;
2. memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet namun terjadi gangguan pada internet; dan/atau
3. terjadi gangguan teknis pada penggunaan Sirekap, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan dan menggunakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam
format portable document format yang dapat diedit untuk digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi;
dan/atau
b. wilayah kecamatan yang tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap dan sarana lainnya berupa komputer, printer, layar dan proyektor, dan/atau layar elektronik, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan dan menggunakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar yang mudah terlihat oleh peserta rapat pleno rekapitulasi.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan penggunaan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit dan/atau formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan kepada publik.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memastikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS yang dinyatakan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dengan salinan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS yang dimiliki Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan.
(2) Dalam hal masih terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Dalam hal terdapat TPS di wilayah kerja PPK yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi di kecamatan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK tidak mengikutsertakan terlebih dahulu TPS yang bersangkutan dalam rapat pleno rekapitulasi sampai dengan pemungutan suara ulang selesai dilaksanakan.
Pasal 19
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g angka 7 terdapat perbedaan data, Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. PPK melakukan pembetulan berdasarkan data yang terdapat Formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
b. PPK melakukan penghitungan suara ulang dalam hal pembetulan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diselesaikan; dan
c. PPK mencatatkan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(2) Perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara.
Pasal 20
(1) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan secara paralel, Panwaslu Kecamatan memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi kekurangan ketersediaan sumber daya manusia di Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melaporkan kondisi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
Pasal 21
Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam:
a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tertentu; dan/atau
b. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari TPS sampai dengan PPK,
Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan PPK untuk dapat menghadirkan Pengawas TPS dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan.
Pasal 24
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 23, Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada PPK.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. saran perbaikan; dan/atau
b. keberatan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain memastikan PPK melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. PPK menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan membagi sesuai dengan jumlah kelurahan/desa atau nama lain di wilayah kerja PPK;
b. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. PPK menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
d. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
e. Ketua PPK membagi tugas kepada anggota PPK, anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. PPK melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan PPK untuk memastikan:
a. adanya pemetaan wilayah kecamatan di wilayah kerja PPK yang berpotensi tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet; dan
b. adanya langkah antisipasi dari PPK terhadap kemungkinan terjadinya kondisi gangguan internet dan/atau gangguan teknis Sirekap pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
Pasal 15
(1) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana Pasal 14 terdapat:
a. wilayah kecamatan yang:
1. tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet;
2. memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet namun terjadi gangguan pada internet; dan/atau
3. terjadi gangguan teknis pada penggunaan Sirekap, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan dan menggunakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam
format portable document format yang dapat diedit untuk digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi;
dan/atau
b. wilayah kecamatan yang tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap dan sarana lainnya berupa komputer, printer, layar dan proyektor, dan/atau layar elektronik, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan dan menggunakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar yang mudah terlihat oleh peserta rapat pleno rekapitulasi.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan penggunaan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit dan/atau formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan kepada publik.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memastikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS yang dinyatakan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dengan salinan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS yang dimiliki Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan.
(2) Dalam hal masih terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Dalam hal terdapat TPS di wilayah kerja PPK yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi di kecamatan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK tidak mengikutsertakan terlebih dahulu TPS yang bersangkutan dalam rapat pleno rekapitulasi sampai dengan pemungutan suara ulang selesai dilaksanakan.
Pasal 19
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g angka 7 terdapat perbedaan data, Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. PPK melakukan pembetulan berdasarkan data yang terdapat Formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
b. PPK melakukan penghitungan suara ulang dalam hal pembetulan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diselesaikan; dan
c. PPK mencatatkan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(2) Perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara.
Pasal 20
(1) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan secara paralel, Panwaslu Kecamatan memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi kekurangan ketersediaan sumber daya manusia di Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melaporkan kondisi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
Pasal 21
Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam:
a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tertentu; dan/atau
b. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari TPS sampai dengan PPK,
Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan PPK untuk dapat menghadirkan Pengawas TPS dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan.
Pasal 24
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 23, Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada PPK.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. saran perbaikan; dan/atau
b. keberatan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain memastikan PPK melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan rekapitulasi atas hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan melalui metode TPSLN, KSK, dan pos dalam wilayah kerja PPLN.
Pasal 26
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. PPLN menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dengan membagi sesuai dengan jumlah TPSLN, KSK, dan/atau pos dalam wilayah kerjanya;
b. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. PPLN menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
d. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
e. Ketua PPLN membagi tugas kepada anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretariat PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. PPLN melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk memastikan:
a. adanya pemetaan wilayah dalam wilayah kerja PPLN yang berpotensi tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet; dan
b. adanya langkah antisipasi dari PPLN terhadap kemungkinan terjadinya kondisi gangguan internet dan/atau gangguan teknis Sirekap pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
Pasal 27
(1) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat wilayah dalam wilayah kerja PPLN yang:
a. tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet;
b. memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet namun terjadi gangguan pada internet; dan/atau
c. terjadi gangguan teknis pada penggunaan Sirekap, Panwaslu LN memastikan PPLN menyiapkan dan menggunakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit untuk digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi.
(2) Panwaslu LN memastikan penggunaan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan kepada publik.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Panwaslu LN dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 memastikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos yang dinyatakan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos dengan salinan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos yang dimiliki Saksi dan/atau Panwaslu LN.
(2) Dalam hal masih terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Dalam hal terdapat TPSLN, KSK, dan/atau pos di wilayah kerja PPLN yang masih harus dilaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Keputusan PPLN pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN, Panwaslu LN memastikan PPLN tidak mengikutsertakan terlebih dahulu TPSLN, KSK, dan/atau pos yang bersangkutan dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sampai dengan pemungutan suara ulang selesai dilaksanakan.
Pasal 31
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf h angka 7 terdapat perbedaan data, Panwaslu LN memastikan:
a. PPLN melakukan pembetulan berdasarkan data yang terdapat Formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP-LN; dan
2. C.HASIL-DPR-LN;
b. PPLN melakukan penghitungan suara ulang dalam hal pembetulan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diselesaikan; dan
c. PPLN mencatatkan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(2) Perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara.
Pasal 32
(1) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilakukan secara paralel, Panwaslu LN memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi kekurangan ketersediaan sumber daya manusia di Panwaslu LN untuk melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilakukan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN melaporkan kondisi tersebut kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Pasal 33
Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam:
a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos tertentu; dan/atau
b. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari TPSLN, KSK, dan/atau pos sampai dengan PPLN, Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk dapat menghadirkan pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Panwaslu LN.
Pasal 36
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 35, Panwaslu LN menyampaikan laporan kepada PPLN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. saran perbaikan; atau
b. keberatan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Bawaslu.
(4) Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain memastikan PPLN melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 3
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Wilayah Kerja PPLN
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan rekapitulasi atas hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan melalui metode TPSLN, KSK, dan pos dalam wilayah kerja PPLN.
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. PPLN menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dengan membagi sesuai dengan jumlah TPSLN, KSK, dan/atau pos dalam wilayah kerjanya;
b. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. PPLN menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
d. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
e. Ketua PPLN membagi tugas kepada anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretariat PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. PPLN melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk memastikan:
a. adanya pemetaan wilayah dalam wilayah kerja PPLN yang berpotensi tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet; dan
b. adanya langkah antisipasi dari PPLN terhadap kemungkinan terjadinya kondisi gangguan internet dan/atau gangguan teknis Sirekap pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
Pasal 27
(1) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat wilayah dalam wilayah kerja PPLN yang:
a. tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet;
b. memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet namun terjadi gangguan pada internet; dan/atau
c. terjadi gangguan teknis pada penggunaan Sirekap, Panwaslu LN memastikan PPLN menyiapkan dan menggunakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit untuk digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi.
(2) Panwaslu LN memastikan penggunaan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan kepada publik.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Panwaslu LN dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 memastikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos yang dinyatakan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos dengan salinan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos yang dimiliki Saksi dan/atau Panwaslu LN.
(2) Dalam hal masih terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Dalam hal terdapat TPSLN, KSK, dan/atau pos di wilayah kerja PPLN yang masih harus dilaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Keputusan PPLN pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN, Panwaslu LN memastikan PPLN tidak mengikutsertakan terlebih dahulu TPSLN, KSK, dan/atau pos yang bersangkutan dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sampai dengan pemungutan suara ulang selesai dilaksanakan.
Pasal 31
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf h angka 7 terdapat perbedaan data, Panwaslu LN memastikan:
a. PPLN melakukan pembetulan berdasarkan data yang terdapat Formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP-LN; dan
2. C.HASIL-DPR-LN;
b. PPLN melakukan penghitungan suara ulang dalam hal pembetulan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diselesaikan; dan
c. PPLN mencatatkan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(2) Perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara.
Pasal 32
(1) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilakukan secara paralel, Panwaslu LN memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi kekurangan ketersediaan sumber daya manusia di Panwaslu LN untuk melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilakukan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN melaporkan kondisi tersebut kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Pasal 33
Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam:
a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos tertentu; dan/atau
b. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari TPSLN, KSK, dan/atau pos sampai dengan PPLN, Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk dapat menghadirkan pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Panwaslu LN.
Pasal 36
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 35, Panwaslu LN menyampaikan laporan kepada PPLN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. saran perbaikan; atau
b. keberatan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Bawaslu.
(4) Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain memastikan PPLN melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
Pasal 38
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf o yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dari seluruh PPK di wilayah kerjanya;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kewajiban menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf a beserta dokumen yang ada di dalamnya;
c. KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan membagi sesuai dengan jumlah kecamatan atau nama lain di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
d. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan
g. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 42
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, dan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 4
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf o yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dari seluruh PPK di wilayah kerjanya;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kewajiban menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf a beserta dokumen yang ada di dalamnya;
c. KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan membagi sesuai dengan jumlah kecamatan atau nama lain di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
d. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan
g. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 42
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, dan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf c.
Pasal 44
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi menerima masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir:
1. D.HASIL KABKO-PPWP;
2. D.HASIL KABKO-DPR;
3. D.HASIL KABKO-DPD;
4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD; dan
5. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf p angka 2 dibuktikan dengan berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
b. KPU Provinsi melaksanakan kewajiban menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan sampul kertas segel sebagaimana dimaksud dalam huruf a beserta dokumen yang ada di dalamnya;
c. KPU Provinsi menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan membagi sesuai dengan jumlah kabupaten/kota di wilayah kerja KPU Provinsi;
d. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. KPU Provinsi menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan
g. KPU Provinsi melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi.
Pasal 48
(1) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain memastikan KPU Provinsi melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB 5
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf c.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi menerima masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir:
1. D.HASIL KABKO-PPWP;
2. D.HASIL KABKO-DPR;
3. D.HASIL KABKO-DPD;
4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD; dan
5. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf p angka 2 dibuktikan dengan berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
b. KPU Provinsi melaksanakan kewajiban menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan sampul kertas segel sebagaimana dimaksud dalam huruf a beserta dokumen yang ada di dalamnya;
c. KPU Provinsi menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan membagi sesuai dengan jumlah kabupaten/kota di wilayah kerja KPU Provinsi;
d. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. KPU Provinsi menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan
g. KPU Provinsi melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi.
Pasal 48
(1) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain memastikan KPU Provinsi melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional yang dilaksanakan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf b.
Pasal 50
(1) Bawaslu melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU menerima sampul kertas tersegel dari:
1. PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf o; dan
2. KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf p angka 2, yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPLN dan KPU Provinsi;
b. KPU melaksanakan kewajiban menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan sampul kertas segel sebagaimana dimaksud dalam huruf a beserta dokumen yang ada di dalamnya;
c. pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara menggunakan dokumen elektronik yang diunduh melalui Sirekap dalam hal KPU belum menerima sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dari PPLN secara langsung;
d. KPU menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dengan membagi sesuai dengan jumlah provinsi;
e. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. KPU menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
g. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan
h. KPU melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
(1) Bawaslu melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu memastikan KPU menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Bawaslu.
Pasal 54
(1) Bawaslu menerima, memeriksa, dan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 53.
(2) Bawaslu memastikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain memastikan KPU melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bawaslu memastikan KPU menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB 6
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional
Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional yang dilaksanakan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf b.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU menerima sampul kertas tersegel dari:
1. PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf o; dan
2. KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf p angka 2, yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPLN dan KPU Provinsi;
b. KPU melaksanakan kewajiban menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan sampul kertas segel sebagaimana dimaksud dalam huruf a beserta dokumen yang ada di dalamnya;
c. pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara menggunakan dokumen elektronik yang diunduh melalui Sirekap dalam hal KPU belum menerima sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dari PPLN secara langsung;
d. KPU menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dengan membagi sesuai dengan jumlah provinsi;
e. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. KPU menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
g. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan
h. KPU melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
(1) Bawaslu melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu memastikan KPU menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Bawaslu.
Pasal 54
(1) Bawaslu menerima, memeriksa, dan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 53.
(2) Bawaslu memastikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain memastikan KPU melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bawaslu memastikan KPU menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bawaslu melakukan pengawasan penetapan hasil Pemilu nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dengan cara memastikan KPU melaksanakan tata cara, mekanisme, dan prosedur penetapan hasil Pemilu nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kelima
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dilaksanakan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilanjutkan;
2. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara tertutup;
3. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
4. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
5. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
6. Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara jelas; dan/atau
7. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan;
b. PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU menindaklanjuti usulan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK,
PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU yang bersangkutan dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan dan selesai pada Hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
Pasal 57
(1) Selain melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang dalam perselisihan hasil Pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan proses pembukaan kotak suara untuk kepentingan alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berkonsultasi kepada pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya terkait dengan pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penandatanganan berita acara pembukaan kotak suara.
Pasal 58
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di PPK.
Pasal 59
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di PPLN.
Pasal 60
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 61
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di KPU Provinsi.
Pasal 62
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di KPU.
BAB Keenam
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada Putaran Kedua
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di PPK.
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di PPLN.
Pasal 65
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 66
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di KPU Provinsi.
Pasal 67
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di KPU.
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di seluruh tingkatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Sirekap dapat diakses oleh Pengawas Pemilu dan masyarakat; dan
b. data dan dokumen yang terdapat di dalam Sirekap dengan data dan dokumen secara fisik merupakan data dan dokumen yang sama.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerja sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN DAN LAPORAN DAN/ATAU TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DALAM TAHAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 71
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di kabupaten/kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap program/kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di masing- masing tingkatan berakhir.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. PPK melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah kotak suara tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya telah diterima melalui PPS;
c. rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri atas:
1. Saksi;
2. Panwaslu Kecamatan; dan
3. PPS dan sekretariat PPS;
d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. PPK memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pada setiap TPS dalam suatu kelurahan/desa atau nama lain sampai seluruh kelurahan/desa atau nama lain di wilayah kerja PPK;
g. PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan langkah sebagai berikut:
1. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
2. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) C.HASIL-PPWP;
b) C.HASIL-DPR;
c) C.HASIL-DPD;
d) C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD;
e) C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL- DPRK; dan f) C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
3. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e) pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
4. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
5. PPS membacakan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e);
6. mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e) dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4;
7. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam Formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN- DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPBD, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN-DPRK yang dimilikinya dengan:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e);
dan b) data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4; dan
8. melakukan pembetulan pada Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e);
h. PPK membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2 huruf f) dan membacakan catatan kejadian khusus
dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta status penyelesaiannya pada setiap akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPS;
i. PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h yang belum dapat diselesaikan di TPS;
j. PPK mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
k. PPK mencatatkan dengan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
(2) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Panwaslu Kecamatan memastikan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dengan jumlah suara yang dimasukkan ke dalam formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit dan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar.
(3) Dalam hal pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi masih terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS yang belum terselesaikan di TPS berdasarkan Formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap hasil dari pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kecamatan dengan cara:
a. memastikan PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN- DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan PPK mencetak sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap masing-masing sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan tersebut kepada PPK;
d. memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan PPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
f. memastikan PPK mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di kecamatan sesuai dengan jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan PPK menyampaikan sertifikat rekapitulasi di kecamatan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi di kecamatan dilaksanakan oleh PPK dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. memastikan PPK menyerahkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan yang telah ditandatangani beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan pada Hari yang sama;
j. memastikan PPK melakukan pemindaian terhadap sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi di kecamatan tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi di kecamatan berupa foto atau video;
l. memastikan PPK memasukkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
m. memastikan PPK memasukkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf l serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok;
n. memastikan PPK memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf g angka 2 yang telah dikeluarkan pada saat PPK memulai rapat pleno rekapitulasi di kecamatan ke dalam kotak hasil TPS dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok;
o. memastikan PPK menyerahkan:
1. kotak suara tersegel Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPR;
3. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPD;
4. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD provinsi;
5. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
6. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf m; dan
7. kotak hasil TPS tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf n, kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p. memastikan PPK mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi PPK hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Panwaslu Kecamatan menuangkan kondisi tersebut ke dalam
laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di kecamatan yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. PPK melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah kotak suara tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya telah diterima melalui PPS;
c. rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri atas:
1. Saksi;
2. Panwaslu Kecamatan; dan
3. PPS dan sekretariat PPS;
d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. PPK memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pada setiap TPS dalam suatu kelurahan/desa atau nama lain sampai seluruh kelurahan/desa atau nama lain di wilayah kerja PPK;
g. PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan langkah sebagai berikut:
1. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
2. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) C.HASIL-PPWP;
b) C.HASIL-DPR;
c) C.HASIL-DPD;
d) C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD;
e) C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL- DPRK; dan f) C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
3. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e) pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
4. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
5. PPS membacakan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e);
6. mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e) dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4;
7. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam Formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN- DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPBD, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN-DPRK yang dimilikinya dengan:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e);
dan b) data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4; dan
8. melakukan pembetulan pada Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e);
h. PPK membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2 huruf f) dan membacakan catatan kejadian khusus
dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta status penyelesaiannya pada setiap akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPS;
i. PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h yang belum dapat diselesaikan di TPS;
j. PPK mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
k. PPK mencatatkan dengan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
(2) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Panwaslu Kecamatan memastikan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dengan jumlah suara yang dimasukkan ke dalam formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit dan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar.
(3) Dalam hal pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi masih terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS yang belum terselesaikan di TPS berdasarkan Formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap hasil dari pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kecamatan dengan cara:
a. memastikan PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN- DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan PPK mencetak sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap masing-masing sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan tersebut kepada PPK;
d. memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan PPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
f. memastikan PPK mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di kecamatan sesuai dengan jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan PPK menyampaikan sertifikat rekapitulasi di kecamatan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi di kecamatan dilaksanakan oleh PPK dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. memastikan PPK menyerahkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan yang telah ditandatangani beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan pada Hari yang sama;
j. memastikan PPK melakukan pemindaian terhadap sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi di kecamatan tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi di kecamatan berupa foto atau video;
l. memastikan PPK memasukkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
m. memastikan PPK memasukkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf l serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok;
n. memastikan PPK memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf g angka 2 yang telah dikeluarkan pada saat PPK memulai rapat pleno rekapitulasi di kecamatan ke dalam kotak hasil TPS dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok;
o. memastikan PPK menyerahkan:
1. kotak suara tersegel Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPR;
3. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPD;
4. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD provinsi;
5. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
6. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf m; dan
7. kotak hasil TPS tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf n, kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p. memastikan PPK mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi PPK hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Panwaslu Kecamatan menuangkan kondisi tersebut ke dalam
laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di kecamatan yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. PPLN melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II dari seluruh KPPSLN di wilayah kerja PPLN setelah melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos;
c. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah kotak suara tersegel diterima dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya;
d. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri atas:
1. Saksi;
2. Panwaslu LN; dan
3. KPPSLN;
e. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. PPLN memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dimulai dari metode:
1. pos;
2. TPSLN; dan
3. KSK;
h. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dengan langkah sebagai berikut:
1. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
2. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) C.HASIL-PPWP-LN;
b) C.HASIL-DPR-LN; dan c) C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
3. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b) pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN;
4. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
5. KPPSLN membacakan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b);
6. mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b) dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4;
7. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Panwaslu LN untuk mencocokkan data dalam Formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP-LN dan Model C.HASIL SALINAN-DPR-LN yang dimilikinya dengan:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b); dan b) data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4; dan
8. melakukan pembetulan pada Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b);
i. PPLN membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2 huruf c) dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos serta status penyelesaiannya pada setiap akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPSLN, KSK, dan/atau pos;
j. PPLN menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i yang belum dapat diselesaikan di TPSLN, KSK, dan/atau pos;
k. PPLN mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
l. PPLN mencatatkan dengan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
(2) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Panwaslu LN memastikan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos dengan jumlah suara yang dimasukkan ke dalam formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit.
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap hasil dari pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN dengan cara:
a. memastikan PPLN menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL PPLN-PPWP; dan
2. D.HASIL PPLN-DPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan PPLN mencetak sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu LN;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap masing-masing sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan tersebut kepada PPLN;
d. memastikan PPLN memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan PPLN menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Panwaslu LN;
f. memastikan PPLN mencetak kembali sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan jumlah Saksi dan Panwaslu LN jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan PPLN menyampaikan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Panwaslu LN;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN dilaksanakan oleh PPLN dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memastikan PPLN menyerahkan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN yang telah ditandatangani beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Panwaslu LN pada Hari yang sama;
j. memastikan PPLN melakukan pemindaian terhadap sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan PPLN memberikan kesempatan kepada Saksi, Panwaslu LN, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN berupa foto atau video;
l. memastikan PPLN memasukkan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf h masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
m. memastikan PPLN memasukkan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf l serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok;
n. memastikan PPLN memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf h angka 2 yang telah dikeluarkan pada saat PPLN memulai rapat pleno rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN ke dalam kotak hasil TPSLN, KSK, dan/atau pos dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok;
o. memastikan PPLN menyerahkan sampul kertas tersegel yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU kepada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p. memastikan PPLN mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi PPLN hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Panwaslu LN menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. PPLN melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II dari seluruh KPPSLN di wilayah kerja PPLN setelah melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos;
c. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah kotak suara tersegel diterima dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya;
d. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri atas:
1. Saksi;
2. Panwaslu LN; dan
3. KPPSLN;
e. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. PPLN memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dimulai dari metode:
1. pos;
2. TPSLN; dan
3. KSK;
h. PPLN melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dengan langkah sebagai berikut:
1. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
2. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) C.HASIL-PPWP-LN;
b) C.HASIL-DPR-LN; dan c) C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
3. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b) pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN;
4. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
5. KPPSLN membacakan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b);
6. mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b) dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4;
7. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Panwaslu LN untuk mencocokkan data dalam Formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP-LN dan Model C.HASIL SALINAN-DPR-LN yang dimilikinya dengan:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b); dan b) data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4; dan
8. melakukan pembetulan pada Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan huruf b);
i. PPLN membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2 huruf c) dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos serta status penyelesaiannya pada setiap akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPSLN, KSK, dan/atau pos;
j. PPLN menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i yang belum dapat diselesaikan di TPSLN, KSK, dan/atau pos;
k. PPLN mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
l. PPLN mencatatkan dengan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
(2) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Panwaslu LN memastikan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos dengan jumlah suara yang dimasukkan ke dalam formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit.
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap hasil dari pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN dengan cara:
a. memastikan PPLN menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL PPLN-PPWP; dan
2. D.HASIL PPLN-DPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan PPLN mencetak sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu LN;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap masing-masing sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan tersebut kepada PPLN;
d. memastikan PPLN memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan PPLN menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Panwaslu LN;
f. memastikan PPLN mencetak kembali sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan jumlah Saksi dan Panwaslu LN jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan PPLN menyampaikan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Panwaslu LN;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN dilaksanakan oleh PPLN dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memastikan PPLN menyerahkan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN yang telah ditandatangani beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Panwaslu LN pada Hari yang sama;
j. memastikan PPLN melakukan pemindaian terhadap sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan PPLN memberikan kesempatan kepada Saksi, Panwaslu LN, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN berupa foto atau video;
l. memastikan PPLN memasukkan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf h masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
m. memastikan PPLN memasukkan sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf l serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok;
n. memastikan PPLN memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf h angka 2 yang telah dikeluarkan pada saat PPLN memulai rapat pleno rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN ke dalam kotak hasil TPSLN, KSK, dan/atau pos dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok;
o. memastikan PPLN menyerahkan sampul kertas tersegel yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU kepada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p. memastikan PPLN mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi PPLN hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Panwaslu LN menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali sertifikat rekapitulasi dalam wilayah kerja PPLN yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dari seluruh PPK di wilayah kerjanya telah diterima;
c. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh:
1. Saksi;
2. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
3. PPK;
d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan merekap hasil rekapitulasi di seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
g. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
h. KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g dengan langkah sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak rekapitulasi tersegel dan mengeluarkan masing-
masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b) D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c) D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK; dan f) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU,
2. KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf e);
3. KPU Kabupaten/Kota menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
4. KPU Kabupaten/Kota membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf e);
5. KPU Kabupaten/Kota melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf e) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 3;
6. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 3;
7. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pencocokan yang dilakukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 6;
i. KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat rapat pleno rekapitulasi di kecamatan serta status penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada setiap kecamatan; dan
2. KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum dapat terselesaikan di kecamatan;
j. KPU Kabupaten/Kota mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
k. KPU Kabupaten/Kota mencatatkan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 6 terdapat perbedaan data berupa perbedaan jumlah suara, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam Formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN- DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan/atau
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, sebagai dasar melakukan pembetulan; dan
b. KPU Kabupaten/Kota mencatat pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(3) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai
pengawasan terhadap kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk menghadirkan Panwaslu Kecamatan.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota dengan cara:
a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL KABKO-PPWP;
2. D.HASIL KABKO-DPR;
3. D.HASIL KABKO-DPD;
4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD; dan
5. D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KABKO-DPRK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan KPU Kabupaten/Kota mencetak sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. memastikan KPU Kabupaten/Kota mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sesuai dengan jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota hasil tindak
lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf h beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota;
j. memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota berupa foto atau video;
l. memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA atau D.HASIL KABKO-DPRK dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota serta mengunggah pada Sirekap;
m. mendapatkan akses terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
n. memastikan KPU Kabupaten/Kota memasukkan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf h serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
o. memastikan KPU Kabupaten/Kota memasukkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf h angka 1 ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel pada kotak rekapitulasi tersebut;
p. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan:
1. Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf l; dan
2. sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf n, kepada KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
q. memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam huruf l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi KPU Kabupaten/Kota hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali formulir yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dari seluruh PPK di wilayah kerjanya telah diterima;
c. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh:
1. Saksi;
2. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
3. PPK;
d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan merekap hasil rekapitulasi di seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
g. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
h. KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g dengan langkah sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak rekapitulasi tersegel dan mengeluarkan masing-
masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b) D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c) D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK; dan f) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU,
2. KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf e);
3. KPU Kabupaten/Kota menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
4. KPU Kabupaten/Kota membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf e);
5. KPU Kabupaten/Kota melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf e) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 3;
6. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 3;
7. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pencocokan yang dilakukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 6;
i. KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat rapat pleno rekapitulasi di kecamatan serta status penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada setiap kecamatan; dan
2. KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum dapat terselesaikan di kecamatan;
j. KPU Kabupaten/Kota mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
k. KPU Kabupaten/Kota mencatatkan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 6 terdapat perbedaan data berupa perbedaan jumlah suara, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam Formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN- DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan/atau
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, sebagai dasar melakukan pembetulan; dan
b. KPU Kabupaten/Kota mencatat pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(3) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai
pengawasan terhadap kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk menghadirkan Panwaslu Kecamatan.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota dengan cara:
a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL KABKO-PPWP;
2. D.HASIL KABKO-DPR;
3. D.HASIL KABKO-DPD;
4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD; dan
5. D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KABKO-DPRK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan KPU Kabupaten/Kota mencetak sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. memastikan KPU Kabupaten/Kota mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sesuai dengan jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota hasil tindak
lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf h beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota;
j. memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota berupa foto atau video;
l. memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA atau D.HASIL KABKO-DPRK dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota serta mengunggah pada Sirekap;
m. mendapatkan akses terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
n. memastikan KPU Kabupaten/Kota memasukkan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf h serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
o. memastikan KPU Kabupaten/Kota memasukkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf h angka 1 ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel pada kotak rekapitulasi tersebut;
p. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan:
1. Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf l; dan
2. sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf n, kepada KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
q. memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam huruf l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi KPU Kabupaten/Kota hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali formulir yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPU Provinsi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dari seluruh kabupaten/kota di wilayah kerjanya telah diterima;
c. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh:
1. Saksi;
2. Bawaslu Provinsi; dan
3. KPU Kabupaten/Kota;
d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Provinsi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan merekap hasil rekapitulasi di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi;
g. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota sampai dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi;
h. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g dengan mekanisme:
1. KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL KABKO-PPWP;
b) D.HASIL KABKO-DPR;
c) D.HASIL KABKO-DPD; dan
d) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKO-DPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKO-DPRPB, D.HASIL KABKO- DPRPT, D.HASIL KABKO-DPRPS, D.HASIL KABKO-DPRPP, atau D.HASIL KABKO- DPRPBD; dan e) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU,
2. KPU Provinsi menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
3. KPU Provinsi membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d);
4. KPU Provinsi melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-PPWP, Model D.HASIL KABKO-DPR, Model D.HASIL KABKO-DPD, dan Model D.HASIL KABKO- DPRD-PROV, Model D.HASIL KABKO-DPRA, Model D.HASIL KABKO-DPRP, Model D.HASIL KABKO-DPRPB, Model D.HASIL KABKO-DPRPT, Model D.HASIL KABKO-DPRPS, Model D.HASIL KABKO-DPRPP, atau Model D.HASIL KABKO- DPRPBD yang dimilikinya dengan data dalam:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2;
6. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. KPU Provinsi menindaklanjuti hasil pencocokan yang dilakukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 6;
i. KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota serta status penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada setiap kabupaten/kota; dan
2. KPU Provinsi menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum dapat terselesaikan di kabupaten/kota;
j. KPU Provinsi mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
k. KPU Provinsi mencatatkan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 5 terdapat perbedaan data berupa perbedaan jumlah suara, Bawaslu Provinsi memastikan:
a. KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam Formulir Model:
1. D.HASIL KABKO-PPWP;
2. D.HASIL KABKO-DPR;
3. D.HASIL KABKO-DPD; dan/atau
4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD, sebagai dasar melakukan pembetulan; dan
b. KPU Provinsi mencatat pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(3) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk dapat menghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno rekapitulasi di provinsi dengan cara:
a. memastikan KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL PROV-PPWP;
2. D.HASIL PROV-DPR;
3. D.HASIL PROV-DPD; dan
4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan KPU Provinsi mencetak sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi;
f. memastikan KPU Provinsi mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di provinsi sesuai dengan jumlah Saksi dan Bawaslu Provinsi jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan KPU Provinsi menyampaikan sertifikat rekapitulasi di provinsi hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi di provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. memastikan KPU Provinsi menyerahkan sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf h beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi pada Hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi;
j. memastikan KPU Provinsi melakukan pemindaian terhadap formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi di provinsi tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi di provinsi berupa foto atau video;
l. memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan Formulir Model D.HASIL PROV-DPRD PROVINSI, D.HASIL PROV- DPRA, D.HASIL PROV-DPRP, D.HASIL PROV-DPRPB, D.HASIL PROV-DPRPT, D.HASIL PROV-DPRPS, D.HASIL PROV-DPRPP, atau D.HASIL PROV-DPRPBD
dengan Keputusan KPU Provinsi dan melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Provinsi serta mengunggah pada Sirekap;
m. mendapatkan akses terhadap Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
n. memastikan KPU Provinsi memasukkan sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf h serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
o. memastikan KPU Provinsi memasukkan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf h angka 1 ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel pada kotak rekapitulasi tersebut;
p. memastikan KPU Provinsi menyerahkan:
1. Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf l; dan
2. sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf n, kepada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
q. memastikan KPU Provinsi mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi di provinsi dan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi KPU Provinsi hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Bawaslu Provinsi menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali formulir yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPU Provinsi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dari seluruh kabupaten/kota di wilayah kerjanya telah diterima;
c. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh:
1. Saksi;
2. Bawaslu Provinsi; dan
3. KPU Kabupaten/Kota;
d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Provinsi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan merekap hasil rekapitulasi di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi;
g. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota sampai dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi;
h. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g dengan mekanisme:
1. KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL KABKO-PPWP;
b) D.HASIL KABKO-DPR;
c) D.HASIL KABKO-DPD; dan
d) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKO-DPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKO-DPRPB, D.HASIL KABKO- DPRPT, D.HASIL KABKO-DPRPS, D.HASIL KABKO-DPRPP, atau D.HASIL KABKO- DPRPBD; dan e) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU,
2. KPU Provinsi menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
3. KPU Provinsi membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d);
4. KPU Provinsi melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-PPWP, Model D.HASIL KABKO-DPR, Model D.HASIL KABKO-DPD, dan Model D.HASIL KABKO- DPRD-PROV, Model D.HASIL KABKO-DPRA, Model D.HASIL KABKO-DPRP, Model D.HASIL KABKO-DPRPB, Model D.HASIL KABKO-DPRPT, Model D.HASIL KABKO-DPRPS, Model D.HASIL KABKO-DPRPP, atau Model D.HASIL KABKO- DPRPBD yang dimilikinya dengan data dalam:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2;
6. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. KPU Provinsi menindaklanjuti hasil pencocokan yang dilakukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 6;
i. KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota serta status penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada setiap kabupaten/kota; dan
2. KPU Provinsi menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum dapat terselesaikan di kabupaten/kota;
j. KPU Provinsi mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
k. KPU Provinsi mencatatkan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 5 terdapat perbedaan data berupa perbedaan jumlah suara, Bawaslu Provinsi memastikan:
a. KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam Formulir Model:
1. D.HASIL KABKO-PPWP;
2. D.HASIL KABKO-DPR;
3. D.HASIL KABKO-DPD; dan/atau
4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD, sebagai dasar melakukan pembetulan; dan
b. KPU Provinsi mencatat pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(3) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk dapat menghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno rekapitulasi di provinsi dengan cara:
a. memastikan KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL PROV-PPWP;
2. D.HASIL PROV-DPR;
3. D.HASIL PROV-DPD; dan
4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan KPU Provinsi mencetak sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi;
f. memastikan KPU Provinsi mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di provinsi sesuai dengan jumlah Saksi dan Bawaslu Provinsi jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan KPU Provinsi menyampaikan sertifikat rekapitulasi di provinsi hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi di provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. memastikan KPU Provinsi menyerahkan sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf h beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi pada Hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi;
j. memastikan KPU Provinsi melakukan pemindaian terhadap formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi di provinsi tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi di provinsi berupa foto atau video;
l. memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan Formulir Model D.HASIL PROV-DPRD PROVINSI, D.HASIL PROV- DPRA, D.HASIL PROV-DPRP, D.HASIL PROV-DPRPB, D.HASIL PROV-DPRPT, D.HASIL PROV-DPRPS, D.HASIL PROV-DPRPP, atau D.HASIL PROV-DPRPBD
dengan Keputusan KPU Provinsi dan melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Provinsi serta mengunggah pada Sirekap;
m. mendapatkan akses terhadap Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
n. memastikan KPU Provinsi memasukkan sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf h serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
o. memastikan KPU Provinsi memasukkan sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf h angka 1 ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel pada kotak rekapitulasi tersebut;
p. memastikan KPU Provinsi menyerahkan:
1. Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf l; dan
2. sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf n, kepada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
q. memastikan KPU Provinsi mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi di provinsi dan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi KPU Provinsi hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Bawaslu Provinsi menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali formulir yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPU melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dari seluruh wilayah kerja PPLN dan provinsi telah diterima;
c. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh:
1. Saksi;
2. Bawaslu;
3. KPU Provinsi; dan
4. PPLN;
d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan merekap hasil rekapitulasi di luar negeri dan dalam negeri;
g. rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dimulai dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu luar negeri dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. KPU memeriksa kelengkapan masing-masing sampul tersegel dari:
1. PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 1 yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL-PPLN-PPWP;
b) D.HASIL-PPLN-DPR; dan c) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
2. KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 2 yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL PROV-PPWP;
b) D.HASIL PROV-DPR;
c) D.HASIL PROV-DPD; dan d) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, sebelum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi;
i. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu luar negeri dengan langkah sebagai berikut:
1. KPU membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL PPLN-PPWP;
b) D.HASIL PPLN-DPR; dan c) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
2. KPU menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
3. KPU membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf b);
4. KPU melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf b) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL PPLN-PPWP dan Model D.HASIL PPLN-DPR yang dimilikinya dengan data dalam:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
6. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dalam negeri dengan langkah sebagai berikut:
1. KPU membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL PROV-PPWP;
b) D.HASIL PROV-DPR;
c) D.HASIL PROV-DPD; dan d) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
2. KPU menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
3. KPU membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf c);
4. KPU melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf c) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL PROV-PPWP, Model D.HASIL PROV-DPR, dan Model D.HASIL PROV- DPD yang dimilikinya dengan data dalam:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
6. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1;
k. KPU menindaklanjuti hasil pencocokan yang dilakukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 5 dan huruf j angka 5; dan
l. KPU membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi serta status penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada setiap wilayah kerja PPLN dan provinsi; dan
2. KPU menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 yang belum dapat terselesaikan di wilayah kerja PPLN dan provinsi;
m. KPU mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
n. KPU mencatatkan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dan provinsi.
(2) Khusus untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Pemilu anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II, Bawaslu memastikan pelaksanaan rekapitulasi dilakukan oleh KPU dengan menggabungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Pemilu anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II di dalam negeri dan di luar negeri.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i 6 dan huruf j angka 6 terdapat perbedaan data, Bawaslu memastikan:
a. KPU menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model D.HASIL PPLN-PPWP, Model D.HASIL PPLN-DPR, Model D.HASIL PROV-PPWP, Model D.HASIL PROV-DPR, dan Model D.HASIL PROV-DPD sebagai dasar melakukan pembetulan;
b. KPU mencatat pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(4) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dan provinsi, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk dapat menghadirkan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno rekapitulasi secara nasional dengan cara:
a. memastikan KPU menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL NASIONAL-PPWP;
2. D.HASIL NASIONAL-DPR; dan
3. D.HASIL NASIONAL DPD,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan KPU mencetak sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. memastikan KPU memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan KPU menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Bawaslu;
f. memastikan KPU mencetak kembali sertifikat rekapitulasi secara nasional sesuai dengan jumlah Saksi dan Bawaslu jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan KPU menyampaikan sertifikat rekapitulasi secara nasional hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Bawaslu;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi secara nasional dilaksanakan oleh KPU dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. memastikan KPU menyerahkan sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf h beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Bawaslu pada Hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional;
j. memastikan KPU melakukan pemindaian terhadap formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi secara nasional tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan KPU memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi secara nasional berupa foto atau video;
l. KPU MENETAPKAN secara nasional hasil Pemilu:
1. dan Wakil
berdasarkan Formulir Model D.HASIL NASIONAL-PPWP;
2. anggota DPR berdasarkan Formulir Model D.HASIL NASIONAL-DPR;
3. anggota DPD berdasarkan Formulir Model D.HASIL NASIONAL-DPD;
4. anggota DPRD Provinsi berdasarkan keputusan KPU Provinsi mengenai hasil Pemilu anggota DPRD provinsi; dan
5. anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, dengan Keputusan KPU dan melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU serta mengunggah pada Sirekap;
m. mendapatkan akses terhadap Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf l; dan
n. memastikan KPU mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi secara nasional dan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi KPU hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Bawaslu menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali formulir yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPU melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dari seluruh wilayah kerja PPLN dan provinsi telah diterima;
c. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh:
1. Saksi;
2. Bawaslu;
3. KPU Provinsi; dan
4. PPLN;
d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan merekap hasil rekapitulasi di luar negeri dan dalam negeri;
g. rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dimulai dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu luar negeri dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. KPU memeriksa kelengkapan masing-masing sampul tersegel dari:
1. PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 1 yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL-PPLN-PPWP;
b) D.HASIL-PPLN-DPR; dan c) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
2. KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a angka 2 yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL PROV-PPWP;
b) D.HASIL PROV-DPR;
c) D.HASIL PROV-DPD; dan d) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, sebelum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi;
i. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu luar negeri dengan langkah sebagai berikut:
1. KPU membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL PPLN-PPWP;
b) D.HASIL PPLN-DPR; dan c) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
2. KPU menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
3. KPU membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf b);
4. KPU melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf b) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL PPLN-PPWP dan Model D.HASIL PPLN-DPR yang dimilikinya dengan data dalam:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
6. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dalam negeri dengan langkah sebagai berikut:
1. KPU membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) D.HASIL PROV-PPWP;
b) D.HASIL PROV-DPR;
c) D.HASIL PROV-DPD; dan d) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
2. KPU menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
3. KPU membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf c);
4. KPU melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf c) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL PROV-PPWP, Model D.HASIL PROV-DPR, dan Model D.HASIL PROV- DPD yang dimilikinya dengan data dalam:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
6. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1;
k. KPU menindaklanjuti hasil pencocokan yang dilakukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 5 dan huruf j angka 5; dan
l. KPU membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi serta status penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada setiap wilayah kerja PPLN dan provinsi; dan
2. KPU menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 yang belum dapat terselesaikan di wilayah kerja PPLN dan provinsi;
m. KPU mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
n. KPU mencatatkan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dan provinsi.
(2) Khusus untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Pemilu anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II, Bawaslu memastikan pelaksanaan rekapitulasi dilakukan oleh KPU dengan menggabungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Pemilu anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II di dalam negeri dan di luar negeri.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i 6 dan huruf j angka 6 terdapat perbedaan data, Bawaslu memastikan:
a. KPU menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model D.HASIL PPLN-PPWP, Model D.HASIL PPLN-DPR, Model D.HASIL PROV-PPWP, Model D.HASIL PROV-DPR, dan Model D.HASIL PROV-DPD sebagai dasar melakukan pembetulan;
b. KPU mencatat pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(4) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dan provinsi, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk dapat menghadirkan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno rekapitulasi secara nasional dengan cara:
a. memastikan KPU menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL NASIONAL-PPWP;
2. D.HASIL NASIONAL-DPR; dan
3. D.HASIL NASIONAL DPD,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan KPU mencetak sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. memastikan KPU memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan KPU menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Bawaslu;
f. memastikan KPU mencetak kembali sertifikat rekapitulasi secara nasional sesuai dengan jumlah Saksi dan Bawaslu jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan KPU menyampaikan sertifikat rekapitulasi secara nasional hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Bawaslu;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi secara nasional dilaksanakan oleh KPU dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. memastikan KPU menyerahkan sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf h beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Bawaslu pada Hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional;
j. memastikan KPU melakukan pemindaian terhadap formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi secara nasional tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan KPU memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi secara nasional berupa foto atau video;
l. KPU MENETAPKAN secara nasional hasil Pemilu:
1. dan Wakil
berdasarkan Formulir Model D.HASIL NASIONAL-PPWP;
2. anggota DPR berdasarkan Formulir Model D.HASIL NASIONAL-DPR;
3. anggota DPD berdasarkan Formulir Model D.HASIL NASIONAL-DPD;
4. anggota DPRD Provinsi berdasarkan keputusan KPU Provinsi mengenai hasil Pemilu anggota DPRD provinsi; dan
5. anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, dengan Keputusan KPU dan melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU serta mengunggah pada Sirekap;
m. mendapatkan akses terhadap Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf l; dan
n. memastikan KPU mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi secara nasional dan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi KPU hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Bawaslu menuangkan kondisi tersebut ke dalam laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali formulir yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.