Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pengawas TPS, Panwaslu LN, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk memastikan pergerakan hasil penghitungan perolehan suara dari:
a. KPPS ke PPK melalui PPS; dan
b. KPPSLN ke PPLN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri dan luar negeri sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Koreksi Anda
