Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan rekapitulasi atas hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan melalui metode TPSLN, KSK, dan pos dalam wilayah kerja PPLN.
Koreksi Anda