Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g angka 7 terdapat perbedaan data, Panwaslu Kecamatan memastikan: a. PPK melakukan pembetulan berdasarkan data yang terdapat Formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; b. PPK melakukan penghitungan suara ulang dalam hal pembetulan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diselesaikan; dan c. PPK mencatatkan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (2) Perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara.
Koreksi Anda