Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g angka 7 terdapat perbedaan data, Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. PPK melakukan pembetulan berdasarkan data yang terdapat Formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
b. PPK melakukan penghitungan suara ulang dalam hal pembetulan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diselesaikan; dan
c. PPK mencatatkan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(2) Perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara.
Koreksi Anda
