Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap program/kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di masing- masing tingkatan berakhir.
Koreksi Anda