Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda
