Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang dalam perselisihan hasil Pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan proses pembukaan kotak suara untuk kepentingan alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berkonsultasi kepada pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya terkait dengan pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penandatanganan berita acara pembukaan kotak suara.
Koreksi Anda
