Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang dalam perselisihan hasil Pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memastikan proses pembukaan kotak suara untuk kepentingan alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. berkonsultasi kepada pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya terkait dengan pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penandatanganan berita acara pembukaan kotak suara.
Koreksi Anda