Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam: a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tertentu; dan/atau b. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari TPS sampai dengan PPK, Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan PPK untuk dapat menghadirkan Pengawas TPS dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
Koreksi Anda