Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh: a. PPK pada tingkat kecamatan; b. KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota; c. KPU Provinsi pada tingkat provinsi; dan d. KPU pada tingkat nasional. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: a. Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR; c. Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; d. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu anggota DPRD provinsi; dan e. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Koreksi Anda