Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat TPS di wilayah kerja PPK yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi di kecamatan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK tidak mengikutsertakan terlebih dahulu TPS yang bersangkutan dalam rapat pleno rekapitulasi sampai dengan pemungutan suara ulang selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
