Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap hasil dari pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kecamatan dengan cara:
a. memastikan PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN- DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik;
b. memastikan PPK mencetak sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
c. melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap masing-masing sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan tersebut kepada PPK;
d. memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. memastikan PPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dalam hal terdapat kesalahan yang ditemukan oleh Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
f. memastikan PPK mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di kecamatan sesuai dengan jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d terdapat kesalahan;
g. memastikan PPK menyampaikan sertifikat rekapitulasi di kecamatan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
h. memastikan penandatanganan sertifikat rekapitulasi di kecamatan dilaksanakan oleh PPK dan Saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. memastikan PPK menyerahkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan yang telah ditandatangani beserta tanda terimanya kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan pada Hari yang sama;
j. memastikan PPK melakukan pemindaian terhadap sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan mengunggah hasil pindai sertifikat rekapitulasi di kecamatan tersebut ke dalam Sirekap;
k. memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar untuk mendokumentasikan sertifikat rekapitulasi di kecamatan berupa foto atau video;
l. memastikan PPK memasukkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
m. memastikan PPK memasukkan sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf l serta Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok;
n. memastikan PPK memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf g angka 2 yang telah dikeluarkan pada saat PPK memulai rapat pleno rekapitulasi di kecamatan ke dalam kotak hasil TPS dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok;
o. memastikan PPK menyerahkan:
1. kotak suara tersegel Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPR;
3. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPD;
4. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD provinsi;
5. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
6. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf m; dan
7. kotak hasil TPS tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf n, kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p. memastikan PPK mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi PPK hadir namun tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Panwaslu Kecamatan menuangkan kondisi tersebut ke dalam
laporan hasil pengawasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembetulan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mencetak kembali sertifikat rekapitulasi di kecamatan yang telah diperbaiki, melalui Sirekap.
Koreksi Anda
