Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
