Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh:
a. PPLN pada tingkat wilayah kerja masing-masing; dan
b. KPU pada tingkat nasional.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:
a. Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II untuk Pemilu anggota DPR.
Koreksi Anda
