Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Panwaslu LN.
Koreksi Anda