Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan kegiatan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan cara memastikan penyelesaian keberatan dilaksanakan oleh PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Saksi dan/atau Panwaslu LN.
Koreksi Anda
