Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan secara paralel, Panwaslu Kecamatan memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi kekurangan ketersediaan sumber daya manusia di Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melaporkan kondisi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
