Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 di KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
