Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, dan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
