Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi menerima masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir:
1. D.HASIL KABKO-PPWP;
2. D.HASIL KABKO-DPR;
3. D.HASIL KABKO-DPD;
4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD; dan
5. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf p angka 2 dibuktikan dengan berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
b. KPU Provinsi melaksanakan kewajiban menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan sampul kertas segel sebagaimana dimaksud dalam huruf a beserta dokumen yang ada di dalamnya;
c. KPU Provinsi menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan membagi sesuai dengan jumlah kabupaten/kota di wilayah kerja KPU Provinsi;
d. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. KPU Provinsi menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan
g. KPU Provinsi melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
