Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 35, Panwaslu LN menyampaikan laporan kepada PPLN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. saran perbaikan; atau b. keberatan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Bawaslu. (4) Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain memastikan PPLN melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda