Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan: a. KPU Provinsi melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPU Provinsi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dari seluruh kabupaten/kota di wilayah kerjanya telah diterima; c. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh: 1. Saksi; 2. Bawaslu Provinsi; dan 3. KPU Kabupaten/Kota; d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada: 1. Pemantau Pemilu yang terdaftar; 2. masyarakat; 3. instansi terkait; dan/atau 4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. KPU Provinsi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan merekap hasil rekapitulasi di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi; g. rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota sampai dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi; h. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g dengan mekanisme: 1. KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model: a) D.HASIL KABKO-PPWP; b) D.HASIL KABKO-DPR; c) D.HASIL KABKO-DPD; dan d) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKO-DPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKO-DPRPB, D.HASIL KABKO- DPRPT, D.HASIL KABKO-DPRPS, D.HASIL KABKO-DPRPP, atau D.HASIL KABKO- DPRPBD; dan e) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, 2. KPU Provinsi menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; 3. KPU Provinsi membacakan dan mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d); 4. KPU Provinsi melakukan pencocokan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d) dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2; 5. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokkan data dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-PPWP, Model D.HASIL KABKO-DPR, Model D.HASIL KABKO-DPD, dan Model D.HASIL KABKO- DPRD-PROV, Model D.HASIL KABKO-DPRA, Model D.HASIL KABKO-DPRP, Model D.HASIL KABKO-DPRPB, Model D.HASIL KABKO-DPRPT, Model D.HASIL KABKO-DPRPS, Model D.HASIL KABKO-DPRPP, atau Model D.HASIL KABKO- DPRPBD yang dimilikinya dengan data dalam: a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan b) Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 2; 6. melakukan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 7. KPU Provinsi menindaklanjuti hasil pencocokan yang dilakukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 6; i. KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota serta status penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada setiap kabupaten/kota; dan 2. KPU Provinsi menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum dapat terselesaikan di kabupaten/kota; j. KPU Provinsi mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan k. KPU Provinsi mencatatkan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 5 terdapat perbedaan data berupa perbedaan jumlah suara, Bawaslu Provinsi memastikan: a. KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam Formulir Model: 1. D.HASIL KABKO-PPWP; 2. D.HASIL KABKO-DPR; 3. D.HASIL KABKO-DPD; dan/atau 4. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKODPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKODPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKODPRPS, D.HASIL KABKO- DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD, sebagai dasar melakukan pembetulan; dan b. KPU Provinsi mencatat pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (3) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk dapat menghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda