Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat wilayah dalam wilayah kerja PPLN yang:
a. tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet;
b. memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet namun terjadi gangguan pada internet; dan/atau
c. terjadi gangguan teknis pada penggunaan Sirekap, Panwaslu LN memastikan PPLN menyiapkan dan menggunakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit untuk digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi.
(2) Panwaslu LN memastikan penggunaan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan kepada publik.
Koreksi Anda
