Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
