Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam:
a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos tertentu; dan/atau
b. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari TPSLN, KSK, dan/atau pos sampai dengan PPLN, Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk dapat menghadirkan pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK.
Koreksi Anda
