Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 terdapat kebutuhan terkait dengan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kejadian khusus dalam: a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos tertentu; dan/atau b. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari TPSLN, KSK, dan/atau pos sampai dengan PPLN, Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk dapat menghadirkan pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK.
Koreksi Anda