Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU menerima sampul kertas tersegel dari:
1. PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf o; dan
2. KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf p angka 2, yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPLN dan KPU Provinsi;
b. KPU melaksanakan kewajiban menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan sampul kertas segel sebagaimana dimaksud dalam huruf a beserta dokumen yang ada di dalamnya;
c. pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara menggunakan dokumen elektronik yang diunduh melalui Sirekap dalam hal KPU belum menerima sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dari PPLN secara langsung;
d. KPU menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dengan membagi sesuai dengan jumlah provinsi;
e. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. KPU menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
g. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi; dan
h. KPU melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
