Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan program/kegiatan dan jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
