Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di seluruh tingkatan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Sirekap dapat diakses oleh Pengawas Pemilu dan masyarakat; dan b. data dan dokumen yang terdapat di dalam Sirekap dengan data dan dokumen secara fisik merupakan data dan dokumen yang sama.
Koreksi Anda