Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 melalui: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu; b. penyusunan peta kerawanan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu; c. penentuan fokus pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu; d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga; e. pengawasan secara langsung; f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu; g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif; dan/atau h. penggunaan sistem informasi pengawasan Pemilu. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda