Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
b. penyusunan peta kerawanan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
c. penentuan fokus pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu;
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif; dan/atau
h. penggunaan sistem informasi pengawasan Pemilu.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
