Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 23, Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada PPK. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. saran perbaikan; dan/atau b. keberatan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain memastikan PPK melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda